Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Madinah Al Munawwarah Atau An Nabawiyah?
Kamis, 3 April 2014

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

ﺍﺷﺘﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﻘﺐ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﻤﻨﻮﺭﺓ، ﻭﻟﻜﻦ ﻫﺬﺍ ﺣﺪﺙ ﺃﺧﻴﺮﺍً، ﻓﻜﻞ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﻴﻦ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﻘﻂ، ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ، ﻭﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﻤﻨﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﻟﻴﺲ ﺧﺎﺻﺎً ﺑﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ؛ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻣﺪﻳﻨﺔ ﺩﺧﻠﻬﺎ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻓﻬﻲ ﻣﻨﻮﺭﺓٌ ﺑﺎﻹﺳﻼﻡ، ﻭﺣﻴﻨﺌﺬٍ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ ﻣﻴﺰﺓٌ ﺇﺫﺍ ﻗﻠﻨﺎ : ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﻤﻨﻮﺭﺓ، ﻟﻜﻦ ﻣﻊ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻧﻘﻮﻝ : ﺇﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ، ﺑﻞ ﻧﻘﻮﻝ : ﻫﺬﺍ ﻟﻘﺐ ﺟﺮﻯ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻧﻘﻮﻝ : ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ

“Tersebar di hadapan publik sebutan ‘al Madinah al Munawwarah. Ini munculnya akhir-akhir ini. Buku-buku klasik menyebutkan al Madinah saja atau al Madinah an Nabawiyyah.

Al Madinah al Munawwarah (Kota Bercahaya/Tersinari), sejatinya tak khusus hanya disebut untuk kota Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja. Setiap ‘madinah’ (kota) yang dimasuki Islam pastilah ‘munawwarah’ (tersinari) dengan cahaya Islam.

Jika kita katakan al Madinah al Munawwarah (untuk kota Nabi) maka tak ada lagi pembeda/kekhususan (dalam hal istilah) bagi kota Nabi sendiri.

Namun, pada saat yang sama, kami tak ungkapkan bahwa sebutan al Madinah al Munawwarah adalah hal yang haram. Lafadz yang diungkapkan publik ini tak mengapa.

Namun, ungkapan lebih baik dan pas adalah al Madinah an Nabawiyyah.”

 

Sumber: Silsilah Al Liqa Asy Syahri (rekaman nomor 66)

 

Penerjemah: Fachri Abu Syazwiena

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Ayat Alquran Tentang Rencana Allah, Terima Kasih Islam, Hijrah Laki Laki, Hadits Larangan Marah


Artikel asli: https://muslim.or.id/20998-fatwa-ulama-madinah-al-munawwarah-atau-an-nabawiyah.html